Banyak pelaku usaha rental kendaraan di Indonesia yang fokus pada armada, servis, dan penyewaan — tapi lupa bahwa ada kewajiban perpajakan yang tidak kalah penting. Pajak bukan cuma kewajiban, tapi juga bagian dari menjaga kelangsungan bisnis yang legal dan terpercaya.
Di bulan Agustus 2025 ini, pajak apa saja yang perlu dibayarkan oleh para pemilik rental kendaraan di Indonesia, dan bagaimana cara mengelolanya dengan benar.
Nah, di artikel ini kami akan membahas tentang per pajakan yang dibebankan kepada para pemilik rental.
Jenis Pajak yang Wajib Dibayarkan
1. Pajak Penghasilan (PPh)
Jika usaha rental Anda berbadan usaha (CV/PT), maka wajib membayar PPh sesuai dengan ketentuan:
- PPh Final UMKM 0.5% dari omzet bulanan (untuk usaha dengan omzet < Rp 4,8 miliar per tahun)
- Atau PPh berdasarkan tarif progresif jika memilih pembukuan normal
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Sejak diberlakukannya UU HPP, pemilik usaha dengan omzet > Rp 500 juta per tahun berpotensi menjadi PKP (Pengusaha Kena Pajak) dan dikenai PPN 11% atas jasa sewa kendaraan.
Namun, tidak semua jasa rental dikenakan PPN, tergantung jenis layanan:
- Dengan sopir: Termasuk dalam jasa transportasi darat → tidak dikenakan PPN
- Tanpa sopir (self drive): Termasuk jasa sewa barang → kena PPN
3. Pajak Kendaraan Bermotor
Setiap unit mobil wajib dibayarkan PKB tahunan di Samsat. Besarnya tergantung jenis & kapasitas kendaraan, umumnya sekitar 1,5% dari NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor).
4. PPh Pasal 23 (jika menyewa dari pihak lain)
Jika Anda menyewa mobil dari pihak ketiga (bukan milik perusahaan) dan membayarnya di atas Rp 1 juta, maka Anda harus memotong PPh 23 sebesar 2% dan menyetorkan ke negara.
Jadwal & Batas Waktu Pembayaran Pajak (Update Agustus 2025)
Jenis Pajak | Batas Lapor | Batas Bayar |
---|---|---|
PPh Final 0.5% | Tanggal 20 tiap bulan | Tanggal 15 tiap bulan |
PPN (jika PKP) | Tanggal 30 tiap bulan | Tanggal 15 tiap bulan |
PPh Pasal 23 | Tanggal 20 tiap bulan | Tanggal 10 tiap bulan |
PKB Kendaraan | Sesuai STNK | Sesuai STNK |
Cara Menghitung dan Membayar Pajak Rental Mobil
Contoh:
- Omzet bulan Juli 2025: Rp 100.000.000
- Maka PPh Final 0.5% = Rp 500.000
Cara Bayar:
- Login ke pajak.go.id
- Buat ID Billing (e-Billing)
- Bayar melalui ATM, m-banking, atau teller bank yang ditunjuk
FYI (For Your Information)
Oh iya, membahas mengenai Pajak yang Harus Dibayarkan Para Pemilik Usaha Rental.
SEVENRENT sendiri dapat membantu Anda dalam manajemen rental kendaraan, loh.
Karena SEVENRENT sendiri merupakan aplikasi manajemen rental kendaraan all-in-one yang dirancang khusus untuk memudahkan pengelolaan rental.
SEVENRENT memiliki fitur lengkap seperti pemantauan kendaraan, jadwal sewa, manajemen transaksi, dan laporan keuangan, SEVENRENT menjadi solusi pintar untuk usaha rental Anda.
SEVENRENT merupkan aplikasi manajemen rental mobil maupun manajemen rental motor.
Penasaran? Mau coba demo aplikasinya? Bisa langsung klik di sini atau bisa juga kunjungi website https://sevenrent.id/.
Mau informasi menarik lainnya tentang SEVENRENT? Langsung klik link di bawah ya!
Terima kasih. Semoga informasi ini bermanfaat.*